Napoleon Bonaparte Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Jakarta – Irjen Pol Napoleon Bonaparte resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Penetapan ini setelah penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, Selasa, 28 September 2021.

“Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka),” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jakarta seperti dikutip dari iNews.id, Rabu (29/9/2021).

Agus belum memaparkan lebih rinci siapa saja yang dijadikan tersangka dalam perkara ini, selain eks Kadiv Hubinter tersebut. “Ke Dir (Tipidum) saja ya, biar lebih clear,” ujar Agus.

Untuk diketahui, tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya oleh mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, terpidana perkara penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice.

M Kece telah melaporkan penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021. Belakangan, Kece diketahui tak hanya dianiaya secara lewat pukulan. Namun, dia juga dilumuri oleh kotoran manusia.

Penulis: Puskapik.com

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!