Sidang Perkara Kadisperkim, 4 Direktur Bumdesma di Pemalang Dimintai Keterangan
- calendar_month Sel, 28 Sep 2021


Meski ada skenario itu, tanpa sepengetahuan Sulatif, Mugiyatno mengambil sendiri uang tersebut ke toko -toko bangunan tersebut dengan beberapa tahap yaitu pada bulan September 2020 sebesar Rp. 255 juta dan Rp 40 juta, selanjutnya pada 2 Nopember 2020 sebesar Rp 100 juta, 6 Nopember 150 juta.
Selain itu, pada bulan Oktober 2020 melalui pihak lain, Mugi juga mengambil kembali sebesar Rp 120 juta, 30 Nopember Rp 60 juta (2 kali pengambilan), 29 Oktober Rp 50 juta, 4 Nopember Rp 100 juta, dan yang terakhir terdakwa Mugi mengambil seluruhnya yang merupakan hak dari Sulatif sebesar Rp 650 juta.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik