Sidang Perkara Kadisperkim, 4 Direktur Bumdesma di Pemalang Dimintai Keterangan
- calendar_month Sel, 28 Sep 2021


PUSKAPIK.COM, Pemalang– Sebanyak 4 Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Pemalang, menjadi saksi dalam dalam perkara hukum dengan terdakwa Kepala Dinas Perkim Pemalang, Mugiyatno.
Mereka dimintai keterangan dalam sidang lanjutan perkara di Pengadilan Negeri Pemalang dengan terdakwa mantan Kepala Disperkim Pemalang Selasa 28 September 2021. Ke- 4 direktur Bumdesma yakni, Hartoyo (Bundesma Pemalang), Sardiyan (Bumdesma Ulujami), Khayati Muharomah (Bumdesma Bodeh) dan Firdaus (Bumdesma Taman) dalam persidangan.
Namun hanya 3 Direktur Bumdesma yang memberikan keterangan dalam persidangan tersebut karena salah satunya yakni, Firdaus (Bumdesma Taman) sudah memberikan keterangan dalam sidang sebelumnya.
Dalam agenda sidang tersebut terungkap bahwa peran ke-4 Bumdesma itu, memberikan uang pinjaman modal kepada terdakwa Sulatif untuk pengadaan material pada proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Perkim.
“Ada kesepakatan investasi senilai Rp 175 juta dari masing-masing Bumdesma untuk pengadaan material proyek BSPS. Saya berikan dalam 2 tahap yang pertama Rp 150 juta dan Rp 25 juta dengan keuntungan 50:50 dalam jangka waktu 2 bulan dari . Namun sampai saat ini investasi belum dikembalikan,” ujar Sardiyan saat dicecar JPU.
Saat ditanya JPU terkait dasar hukum kesepakatan investasi tersebut, Sardiyan salah seorang direktur, menjawab, sudah sesuai dengan AD/ART Bumdesma di mana Bumdesma yang dipimpinnya tersebut mempunyai unit usaha material bangunan.
Sedangkan Direktur Bumdesma Pemalang, Hartoyo menyampaikan, sudah berusaha meminta pengembalian uang investasi kepada Sulatif.
- Penulis: puskapik