Demo, Ratusan Nelayan Tegal Tolak Kenaikan PNBP dan Pungutan PHP

0

PUSKAPIK.COM, Tegal – Ratusan nelayan eks cantrang Kota Tegal menggelar demo menolak kenaikan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebesar 400 persen, Senin siang, 27 September 2021.

Mereka menggelar orasi di Gedung DPRD Kota Tegal, sambil membentangkan spanduk bertuliskan penolakan atas PP nomor 85 tahun 2021 yang mengatur kenailan PNBP serta turunannya keputusan menteri Kelautan Perikanan nomor 86 dan 87 tahun 2021 yang mengatur harga patokan ikan.

Dalam tuntutannya, para nelayan juga meminta dukungan kepada Wali Kota dan DPRD Kota Tegal agar menyurati presiden, dengan tembusan Menteri KP, Menko Maritim dan Ivestasi dan Menteri Keuangan.

Meminta evaluasi kebijakan kementerian terkait yang tidak memihak kepada nelayan. Meminta kenaikan PHP hanya maksimal 50 persen dari sebelumnya. Menolak nelaya asing dan menolak sanksi denda ada VMS (visual monitor system) yangat tinggi dan memberatkan.

Menurut massa, dulu nelayan harus membayar PHP di muka sebesar Rp. 90 juta untuk satu tahun. Sekarang dengan aturan yang baru nelayan harus membayar di muka kurang lebih dari Rp 400 juta.

“Dengan 90 juta saja kami masih ada yang bahasanya itu berat namun tetap bisa jalan. Namun sekarang naik 400 persen kami sangat keberatan,” ujar Said, koordinator aksi yang juga Ketua Paguyuban Nelaya Kota Tegal (PNKT).

Riswanto, Ketua HNSI Kota Tegal dan Ketua KUD Karya Mina Kota Tegal menegaskan, para nelayan kota Tegal siap untuk mogok beroperasi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

“Kami para nelayan kota Tegal siap mogok jika tuntutan kami ini tidak dikabulkan,” tegas Riswanto.

Menanggapi tuntutan para nelayan, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, kenaikan PHP sebesar 400 persen dinilai memberatkan nelayan. Apalagi saat ini perekonomian nelayan sedang mulai naik setelah dihantam pandemi.

“Kami dengan para nelayan akan sama-sama berjuang untuk bisa dilakulan evaluasi terhadap peraturan pemerintah yang kemudian turunannya peraturan menteri kelautan dan perikanan,” kata Kusnendro.

Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini