Jumat, 7 Nov 2025
light_mode

Kabupaten Tegal Masuk Skala Prioritas Pemulihan Pencemaran Limbah B3 KLHK, Kenapa?

  • calendar_month Rab, 22 Sep 2021

“Dimana kabupaten Tegal masuk dalam skala prioritas untuk kita pulihkan sampai tahuh 2023,” kata Haruki kepada wartawan, Selasa sore, 21 September 2021.

Menurut Haruki, tahun 2021 pihaknya telah melakukan pemulihan lahan kontaminasi seluas 2855 m2 dengan volume mencapai 3300 ton. Selanjutnya, imbuh Haruki, lahan kontaminsi yang tersisa akan diselesaikan tahun 2022 dan 2023.

“Mekanisme dengan diangkat lalu dicek tanahnya sudah clear. Limbahnya dibawa ke pengolola jasa limbah B3 untuk dimanfaatkan, karena dia punya potensi untuk dimanfaatkan sebagai batakon atau bata tahan api,” ujarnya.

Haruki mengatakan, pihaknya juga akan memfasilitasi dengan Kementerian lain untuk alih profesi msyarakat agar tidak kembali menggeluti peleburan logam. Melihat potensi wisata ekobudaya yang ada di Desa Pesarean, maka akan difasilitasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sedangkan terkait dengan membangun struktur kelembagaan koperasi maka akan difasilitasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM.

“Kami membangun kolaborasi termasuk dunia usaha dalam fungsi menerapkan CSR nya. Sehingga pasca pemulihan perencanaan pemerintah mau diapain kita suport. Mengalihkan profesi masyarakat sehingga ekonomi kerakyatannya tumbuh. Jadi selain lingkungan ekonomi kerakyatannya tumbuh,” kata Haruki.

Terkait dialihkannya para pelaku usaha peleburan logam di kawasan Pusat Industri Kecil (PIK) Kebasen, Haruki meminta Pemerintah Kabupaten Tegal harus membuat tata kelola yang sangat baik jika akan membangun kawasan UMKM.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jateng di Rumah Saja, Hari Ini Kawasan Kota Brebes Lengang

    Jateng di Rumah Saja, Hari Ini Kawasan Kota Brebes Lengang

    • calendar_month Sab, 6 Feb 2021
    • 0Komentar

    Kontributor: Fahri Latief Editor: Amin Nurrokhman Bagikan Ke Teman

    Bagikan Ke Teman
  • Kodim Pemalang Bedah Rumah Rumah Janda Miskin Sebatang Kara

    Kodim Pemalang Bedah Rumah Rumah Janda Miskin Sebatang Kara

    • calendar_month Sen, 27 Jul 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Menyambut HUT Republik Indonesia, Komando Distrik Militer (Kodim) 0711 Pemalang menyelenggarakan kegiatan Bedah rumah bagi warga kurang mampu di Rt 1/Rw 3 Dusun Siampel, Desa Klareyan, Kecamatan Petarukan, Pemalang. Rumah Ibu Tuminah (57), rencananya akan dibangun secara layak, dimana sebelumnya rumah janda yang hidup sebatang kara ini berdindingkan bambu dan beralaskan tanah. […]

    Bagikan Ke Teman
  • Pastikan Tepat Sasaran, Dandim Pemalang Tinjau Lokasi TMMD Pegiringan

    Pastikan Tepat Sasaran, Dandim Pemalang Tinjau Lokasi TMMD Pegiringan

    • calendar_month Sel, 22 Mar 2022
    • 0Komentar

    “Peninjauan sasaran TMMD Kodim 0711/Pemalang ini sebagai bahan masukan dalam menentukan kebijakan kepada Komando Atas, sehingga rencana TMMD di Desa Pegiringan dapat berjalan dengan lancar serta tepat sasaran,” kata Letkol Inf Roihan. Sementara itu Kepala Desa Pegiringan, Sukendar, mengucapkan terima kasih kepada Kodim 0711/Pemalang yang telah menjadikan desanya sebagai lokasi TMMD ke 113 tahun 2022. […]

    Bagikan Ke Teman
  • Bulatkan Tekad, Banom PKB Pemalang Dukung Gus Muhaimin Presiden 2024

    Bulatkan Tekad, Banom PKB Pemalang Dukung Gus Muhaimin Presiden 2024

    • calendar_month Sab, 19 Feb 2022
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Badan otonom Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pemalang membulatkan tekad dukung Gus Muhaimin Iskandar maju Pilpres 2024. Mereka yakin pria yang akrab disapa ‘Cak Imin’ itu bakal membawa Indonesia maju dan rakyat sejahtera. Dukungan kepada Ketua umum PKB, Muhaimin Iskandar, ini dideklarasikan DKC Garda Bangsa, DPC Perempuan Bangsa, serta DPC Garda BMI Pemalang […]

    Bagikan Ke Teman
  • Dana Kampanye Paslon di Pilkada Tegal Dibatasi Rp 11 M

    Dana Kampanye Paslon di Pilkada Tegal Dibatasi Rp 11 M

    • calendar_month Rab, 25 Sep 2024
    • 0Komentar

    “Sumber dana kampanye dilarang bersumber dari pihak luar negeri baik pribadi ataupun badan hukum, baik NJO atau pemerintah luar negeri, uang hasil pidana, APBN, APBD dan BUMDes. Jika nasih tetap menerima, maka ada konsekuensi yakni tindak pindana penjara maksimal 36 bulan, kemudian denda Rp 36 juta ,” terang Adi. Lebih lanjut dikatakan, Paslon juga dilarang […]

    Bagikan Ke Teman
  • Jalan Kartini Tegal Diusulkan Kembali Diberlakukan Dua Arah

    Jalan Kartini Tegal Diusulkan Kembali Diberlakukan Dua Arah

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • 0Komentar

    Sebab, Amir masih sering mendapati adanya pengguna jalan yang melanggar dengan melawan arus di Jalan Cempaka maupun Jalan Melati. “Kalau di Kartini relatif tertib. Tetapi di Jalan Cempaka dan Melati itu sering sekali pengguna jalan melawan arus. Beberapa kali saya juga merasakan sendiri, tiba-tiba muncul kendaraan dari arah berlawanan. Tentu ini sangat membahayakan,” tegasnya. Amir […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less