Disnaker Pemalang Dorong Sektor Konstruksi Bangunan Ikut BPJS Ketenagakerjaan
- calendar_month Rab, 18 Agu 2021

Penyerahan sertifikat keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Disnaker Pemalang, Mukminun kepada panitia Pembangunan masjid Al Ukhuwah, Kelurahan Bojongbata FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

“Sebagaimana yang sudah disampaikan melindungi dan memberikan jaminan kecelakaan kerja adalah kewajiban yang telah diamanatkan undang-undang. Untuk jasa konstruksi APBD, APBN itu sudah wajib. Pelaksanaannya biasanya langsung setelah SPK keluar. Kalau swasta biasanya saat RAB atau SPK keluar,”ujarnya.
Lanjutnya, keikutsertaan ini sebenarnya tidak memberatkan 0,09-0,2% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan 0,01-0,03% untuk jaminan kematian (JKM) dari nilai proyek.
“Justru itu dangat menguntungkan bagi pemberi kerja mengingat risiko di sektor konstruksi. Misalkan proyek penunjukan langsung (PL) nilai Rp 200 juta itu kena 0,17% atau hanya sekitar Rp 300-an”.
Berbeda dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor lain perlu diketahui, khusus untuk jasa konstruksi bangunan tidak didaftarkan secara perorangan. Untuk hak bagi pekerja juga hanya jaminan kecelakaan kerja dan kematian serta ditentukan berdasarkan waktu proyek dikerjakan.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik