Ribuan Napi di Jateng Terima Remisi HUT RI, 138 Orang Langsung Bebas
- calendar_month Sel, 17 Agu 2021

Suasana di salah satu sudut Lapas Kelas IIB Slawi, Kabupaten Tegal. FOTO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

A Yuspahruddin menjelaskan, Untuk mendapatkan remisi, seorang narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif. Ia menyebut remisi bukanlah sekedar pengurangan masa pidana untuk memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.
“Remisi merupakan reward, penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan mereka selama menjalani masa pidana,” ujarnya.
Dengan kata lain, remisi sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar peraturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentunya remisi diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Di sisi lain, remisi memberikan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik. Plus, menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan,” katanya.
Sementara, khusus di Lapas Kelas IIB Slawi Kabupaten Tegal, jumlah Warga Binaan yang memperoleh remisi sebanyak 224 dari jumlah total 325 orang. Satu orang di antaranya langsung bebas. Sedangkan yang tidak mendapat remisi sebanyak 82 orang.
“Narapidana tidak mendapat remisi karena melanggar tata tertib, tidak mempunyai justice collaborator bagi narapidana khusus narkotika, terorisme dan korupsi, menjalani masa pidana kurungan atau subsider,” kata Kalapas Kelas IIB Slawi, Mardi Santoso.
Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik