Warga Watusalam Pekalongan Tuntut Pembebasan 3 Tersangka karena Protes Limbah Pabrik Sarung

0
Warga Desa Watusalam, Buaran, Kabupaten Pekalongan didampingi Walhi Jawa Tengah dan LBH Semarang, mendatangi Mapolres Pekalongan Kota. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Didampingi sejumlah pegiat lingkungan dari Walhi Jawa Tengah dan LBH Semarang, sejumlah warga Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan menggeruduk SPK Mapolres Pekalongan Kota. Mereka menuntut penghentian penyidikan terhadap 3 warga dalam kasus pemecahan kaca ruang operator mesin boiler PT Pajitex.

Kasus pemecahan kaca ini terjadi pada 3 Juni 2021 saat warga hendak audiensi dengan manajemen PT Pajitex terkait pencemaran lingkungan oleh pabrik sarung tersebut.

“Tujuan kami untuk meminta keadilan, karena pada saat kejadian, mereka bertiga bersama dengan warga lainnya tengah memperjuangkan hak warga atas lingkungan, terkait dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT Pajitex,” kata HM Abdul Afif, salah satu perwakilan warga.

Kuasa hukum warga dari LBH Semarang, Nico Wauran usai menyerahkan surat ke SPK menyatakan, mereka akan meminta pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan kepada 3 orang warga tersebut.

“Kami datang ke polres meminta agar warga yang dijadikan tersangka dibebaskan. Pasalnya, mereka merupakan pejuang lingkungan hidup,” kata Nico.

Menurut warga Desa Watusalam, pencemaran lingkungan leh PT Pajitex sudah berlangsung sejak 2006. Adapun pencemaran berupa bau yang menyengat dari boiler, butiran pasir masuk ke rumah warga, suara mesin terlalu berisik dan juga asap yang mencemari udara. Selain itu, air limbah yang keluar juga berbau busuk, sehingga mencemari sumur-sumur warga.

AKP Ketut Artika, awas Polres Pekalongan Kota, yang menerima kedatangan warga membenarkan, pihaknya telah menerima surat dimaksud. “Kami menerima pengajuan surat dari warga. Selanjutnya, surat akan diserahkan kepada pimpinan, untuk ditindaklanjuti,” kata AKP Ketut Artika.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini