PPKM Level 4 Diperpanjang, Pedagang dan Pembeli Pasar Pepedan Tegal Kompak Terapkan Prokes
- calendar_month Sel, 3 Agu 2021

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal, Suspriyanti didampingi Gugus Tugas Covid-19 Pasar Pepedan, Andri saat melakukan sidak di Pasar Pepedan, Selasa, 3 Agustus 2021. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

Dia menegaskan, seluruh pegawai pasar dan paguyuban wajib membentuk gugus tugas Covid-19. Tugas mereka mengawasi para pedagang dan pengunjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Apabila ditemukan ada yang melanggar, gugus tugas wajib menegur dan memberikan edukasi.
“Di pintu masuk dijaga anggota TNI, Polri dan gugus tugas Covid-19 pasar. Jika ada pengunjung yang tidak pakai masker, langsung disuruh pulang lagi,” katanya.
Suspriyanti mengaku telah melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pasar tradisional. Antara lain, Pasar Pangkah, Balamoa dan Pepedan. Dari tiga pasar itu, Suspriyanti mengaku senang karena para pedagang sudah mulai sadar terhadap protokol kesehatan. Kendati masih ada yang membuka maskernya, tapi tidak banyak. Hanya satu sampai tiga orang.
“Itu pun pas mereka sedang makan. Kalau itu kita maklumi, karena kalau pakai masker terus, tentu tidak bisa makan, karena mulutnya tertutup,” ujar Suspri.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik