Rapat Paripurna RPJMD Pemalang Molor, BR Center: Cermin Buruk Komunikasi Politik Eksekutif-Legislatif
- calendar_month Sen, 2 Agu 2021

Rapat paripurna DPRD tentang persetujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMD) Kabupaten Pemalang 2021- 2025 pada 26 Juli 2021. FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

“Bupati sebagai pejabat politis dan didukung oleh sekda sebagai pejabat birokrasi harus mampu merangkul para elit partai untuk bersama sama berkoalisi legislatif di DPRD,” katanya.
Budhi menyoroti kinerja sekertaris daerah, yang juga memiliki tugas membantu keberhasilan bupati yang berhubungan dengan legislatif. Sekda mempunyai perangkat daerah berupa Sekretaris DPRD yang secara administratif bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekda.
“Artinya, Sekwan yang di bawah sekda ini harus mampu berperan serta dalam merangkul serta membantu eksekutif yang berhubungan dengan legislatif,” ujarnya.
Sekda selaku pejabat birokrasi tertinggi di daerah harus mampu mengakomodasi berbagai kepentingan politik dengan tidak menabrak aturan normatif. Sekda harus mampu memposisikan birokarasi dengan legislatif untuk duduk ‘one desk leveling’ tidak pada posisi di bawahnya. Kuncinya adalah membangun komunikasi politik yang efektif.
Seperti diketahui, rapat paripurna pengesahan RPJMD 26 Juli 2021 lalu molor hingga larut malam dikarenakan tidak memenuhi kuorum. Rapat yang dijadwalkan pukul 09:00 WIB hanya dihadiri oleh 17 anggota DPRD Pemalang, padahal syarat yang harus dipenuhi adalah 2/3 total anggota DPRD atau minimal 33 anggota DPRD.
Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik




























