14 Hari PPKM Darurat Kota Tegal Masih Zona Hitam, Kenapa?
- calendar_month Jum, 16 Jul 2021

Penyekatan di Jembatan Langon perbatasan Kota Tegal dan Kabupaten Tegal sebagai upaya mengurangi mobilitas warga untuk mencegah penyebaran Covid-19.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Penyekatan beberapa akses masuk dan keluar Kota Tegal selama pelaksanaan PPKM Darurat, ternyata belum mampu menurunkan mobilitas warga untuk mencegah penyebaran Covid-19. Bahkan, Kota Tegal masih masuk kategori zona hitam. Itu terungkap dalam rapat evaluasi PPKM Darurat Forkompimda di Gedung Adipura Balai Kota Tegal, Jumat siang, 16 Juli 2021.
Kapolresta Tegal AKBP Rita Wulandari Wibowo, mengatakan, zona mobilitas Kota Tegal terkoreksi masih zona hitam. Hal tersebut merupakan tamparan keras dari pemerintah pusat, khususnya dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan, kepada jajaran Forkompimda Kota Tegal.
Padahal menurut Rita, Pemkot dan Polres Tegal Kota telah melakukan penyekatan di 36 titik dan rencananya akan menambah 13 titik kembali dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat.
“Artinya belum maksimal melakukan upaya penurunan mobilitas warga. Angka terpaparnya Covid-19, berbanding lurus dengan mobilitas masyarakat,†jelas Rita Wulandari.
Melihat realita yang ada, Rita berencana membuat sistem satu pintu masuk dan keluar per kecamatan dan menjadi kawasan wajib vaksin. Sehingga bagi warga yang punya kepentingan bisa menunjukkan sertifikat vaksin dan penegakan hukum kepada warga yang tidak taat dan tidak disiplin.
“Operasi yustisi sudah mengarah ke jalur hukum. Kalau ada masyarakat yang tidak mau vaksinasi maka membahayakan masyarakat lain, maka akan ditegakkan hukum. Jadi yang tidak mau vaksin di rumah saja,†ungkap Rita Wulandari.
- Penulis: puskapik