Terlibat dalam Kasus Pemotongan BOP MTQ-MDT Pekalongan, Dosen Swasta Ditahan
- calendar_month Sel, 13 Jul 2021

Kepala Kejari Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas saat konferensi pers penahanan tersangka baru kasus Pemotongan BOP MTQ-MDT di Kabupaten Pekalongan, Selasa, 13 Juli 2021. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

Selain menahan ZA, penyidik Kejari Pekalongan juga menyita satu unit mobil Grand Max yang digunakan pelaku untuk membawa tersangka KN bersama keluarga ke wilayah Batang. Mobil tersebut dijadikan sebagai barang bukti karena digunakan pelaku.
“Atas perbuatannya, ZA dikenakan Pasal 21 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. Karena telah menghalang-halangi proses penyidikan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Pekalongan menetapkan dua tersangka dalam kasus pemotongan BOP MTQ dan MDT dari Kementrian Agama RI yakni KN dan IN. Tim penyidik menggeledah Kantor DPC FKDT yang juga sebagai kediaman tersangka KN. Sejumlah barang bukti yang disita adalah tiga unit sepeda motor.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik