Kasus Korupsi Tukar Guling Jalan Tol Pekalongan, 2 Tersangka Ditahan
- calendar_month Sel, 13 Jul 2021

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan mengungkap kasus korupsi tukar guling jalan tol. Kerugian negara sekitar Rp 500 juta, dua orang tersangka sudah ditahan dititipkan di Rutan Polres Pekalongan.
Dua tersangka kasus tukar guling exit tol Bojong pekalongan tersebut adalah Budi Lenggono, mantan Kades Bojong Minggir dan Eko Suharso, sekretaris panitia desa
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas menyampaikan, kasus terungkap dari penyelidikan pihak Kejaksaan.
“Kasus tindak pidana korupsi tukar guling tanah kas Desa Bojong Minggir yang terkena pembangunan jalan tol Pemalang – Batang tahun 2018- 2019. Penahanan kedua tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan, pemeriksaan saksi cukup intensif dan memperhatikan barang bukti yang ada,” kata Abun Hasbullah Syambas, Selasa 13 Juli 2021.
Penahanan dilakukan dengan alasan dikhawatirkan dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.
Kronologis kejadian, bermula pada 2018 ada pembangunan jalan tol Pemalang- Batang yang melalui wilayah Desa Bojong Minggir . ” Tanah kas desa seluas 7.327 m2 terkena pembangunan jalan tol, diberi uang ganti rugi kepada pihak desa untuk mencari tanah pengganti,” jelas Kajari.
Pembelian tanah pengganti sebesar Rp. 2.123.260.000, dilaksanakan oleh Budi lenggono selaku Kepala Desa Bojong Minggir. Sedangkan Eko Suharso selaku sekertaris panitia membeli 7 bidang terletak di desa Randumuktiwaren dan di Desa Bojong Lor seluas total 15.671 m2.
- Penulis: puskapik