Minggu, 31 Agu 2025
light_mode

ASN Pemkot Tegal Dilarang Keluar Kota dan Cuti, Ini Sanksinya

  • calendar_month Jum, 9 Jul 2021

Tak hanya ASN, demikian juga Kepala Perangkat Daerah Pemkot Tegal juga dilarang memberikan izin cuti bagi pegawainya.

“Pegawai ASN yang dikecualikan dalam mengambil cuti adalah mereka yang mengambil cuti karena melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelas Johardi seperti tertuang dalam SE tersebut.

Terkait dengan sanksi, hukuman disiplin akan dikenakan bagi Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“ASN yang melanggar akan dikenakakan sanksi disiplin,” tegas Johardi.

SE tersebut memerintahkan
Bagi Kepala Perangkat Daerah agar melaporkan pelaksanaan surat edaran tersebut kepada Sekda Kota Tegal dan Kepala Bagian Organisasi melalui email: organisasi.tegalkota@gmail.com paling lambat pada 2 hari sejak tanggal tiap-tiap hari libur nasional, dengan format pelaporan yang sudah ditentukan.

“Larangan tersebut diberlakukan mulai dari tanggal SE diterbitkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut,” tandas Johardi.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman

 

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!
expand_less