Terapkan PPKM Darurat, Mal, Fasum, dan Tempat Ibadah Ditutup
- calendar_month Sab, 3 Jul 2021

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Kaitannya dengan tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng dan sebagainya) ditutup sementara. Pelaksanaan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing. “Fasilitas umum/fasum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara, begitu juga dengan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan,” kata Aaf.
Dalam instruksi wali kota, transportasi umum dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Kegiatan resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” kata Aaf.
Wali kota meminta camat, lurah, ketua RW, dan RT untuk mendukung penuh TNI/Polri dan Satpol PP dengan melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. “Kami mohon kesadaran masyarakat untuk mematuhi segala aturan dalam PPKM Darurat ini demi menurunkan dan mengendalikan penularan Covid-19 yang semakin melonjak akhir-akhir ini,” kata Aaf.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik