Selasa, 16 Sep 2025
light_mode

Ketua Komisi DPRD Pemalang Bawa Pulang Mobil Dinas, Tatang Kirana: Segera Kembalikan atau Diambil Paksa

  • calendar_month Jum, 4 Jun 2021

“Kami memberikan waktu 7 hari sejak surat peringatan itu dikirim. Jika tidak juga dipulangkan, pastinya kami akan melakukan tindakan ambil paksa. Selama ini DPRD masih menggunakan cara persuasif,” katanya.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, anggota DPRD telah mendapatkan tunjangan tambahan transportasi, sehingga tidak ada anggota dewan yang membawa pulang mobil di luar dinas tanpa alasan yang jelas.

“Jika itu terjadi, maka terjadi dobel anggaran yang merugikan rakyat,” kata Tatang.

Berbeda dengan pimpinan DPRD, lanjut Tatang, karena tidak menerima tunjangan transportasi, sehingga sebagai simbol negara, maka berhak atas mobil dinas.

“Pimpinan itu beda, karena tidak mendapatkan uang tunjangan transportasi seperti anggota, sehingga boleh membawa mobil dinas,” katanya.

Perlu diketahui, sejak anggota DPRD Kabupaten dilantik periode 2019-2024, 4 mobil pelat merah untuk kepentingan mobil dinas Komisi DPRD, tidak lagi terlihat di pelataran atau di parkiran DPRD.

Kontributor: Dedi Muhsoni
Editor: Faisal M

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!
expand_less