Dua Tersangka Korupsi BPNT di Randudongkal Ditahan, Bupati Pemalang: Kami Prihatin
- calendar_month Jum, 4 Jun 2021

Bupati-Wakil Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo-Mansur Hidayat, ditemui Puskapik.com, Jumat 4 Juni 2021.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 2 dan 3 atau pasal 8 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,†imbuh Nababan.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik