Bantuan PUM 2021 Diperpanjang, Ini Syarat Pendaftarannya
- calendar_month Kam, 27 Mei 2021


PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) melalui Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap II akan kembali dibuka pada tanggal 2-21 Juni 2021. Sebelumnya, pendaftaran program bantuan tahap I telah ditutup pada April 2021 lalu.
Pendaftatran dilakukan secara online melalui tinyurl.com/bpum21kotapkl. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Koperasi dan UMKM pada Dindagkop Kota Pekalongan, Rr Tjandrawati, Kamis 27 Mei 2021.
“Pendaftaran direncanakan akan kembali dibuka mulai tanggal 2-21 Juni. Kemudian maksimal 1 hari setelah pendaftaran online pada jam kerja,pemohon BPUM harus menyerahkan berkas fisik/asli pendaftarannya ke Dindagkop-UKM Kota Pekalongan. Ini menjadi salah satu persayaratan yang harus dilakukan pemohon,â€ungkapnya.
Diterangkan, Tjandra persyaratan penerima BPUM masih sama dengan ketentuan tahap sebelumnya. Diantaranya, tidak dibolehkan sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), ber-KTP Elektronik Kota Pekalongan, fotocopy Kartu Keluarga (KK), memiliki usaha mikro dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang disahkan oleh kelurahan/desa atau bisa menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui pendaftaran online OSS di DPMPTSP setempat. Kemudian surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang bisa didapatkan melalui link tinyurl.com/sptjm21, serta foto produk usaha.
Lanjutnya, Dindagkop UKM hanya bersifat mendaftarkan dan memverifikasi pembersihan data persyaratan. Terkait dengan pemohon BPUM yang lolos menjadi keputusan dan kewenangan dari Pemerintah pusat.
- Penulis: puskapik