Terjerat Pinjaman Online, Karyawan Toko Nekat Merampok
- calendar_month Jum, 21 Mei 2021

ilustrasi/net

“Tersangka bingung karena dia punya hutang melalui pinjaman online 10 juta,” ungkap Dewa.
Tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik