Tipu Belasan Pembeli, Direktur Perumahan Ditahan, Begini Modusnya
- calendar_month Rab, 19 Mei 2021

Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantara, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Dewa Ditya dan Kasubag Humas AKP Supratman saat ekspos ungkap kasus di Mapolres Tegal, Rabu, 19 Mei 2021.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

Menurut Didi, kepada korban yang sudah membayar uang muka‎, pelaku menjanjikan rumah sudah bisa ditempati pada Januari 2021. Sedangkan korban yang sudah lunas di bulan November 2020 dijanjikan akan menempati rumah pada Januari 2021 dan mendapat hadiah berupa pemasangan kanopi dan AC gratis.
“Namun hingga saat ini, PT Rosalia Sukses Propertindo dengan pelaku‎ sebagai pemiliknya belum membangun perumahan tersebut sehingga para korban merasa ditipu dan melaporkan pelaku ke Polres Tegal,” ujarnya.
Didi menyebut ada 17 korban yang melaporkan pelaku pada awal April 2021. “Total kerugian yang dialami para korban sebesar Rp 1.231.000.000,” ujarnya.
Menurut Didi, uang yang dikumpulkan para korban antara lain digunakan pelaku untuk membeli satu unit mobil Honda HRV.
“Mobil hasil kejahatan ini sudah kami sita beserta barang bukti 56 lembar kwitansi pembayaran,” ungkapnya.
‎Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. “Ancaman hukumannya penjara maksimal empat tahun,” ujar Didi.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik



























