Pemkot Pekalongan Ingatkan Perusahaan Beri THR Paling Lambat H-7 Lebaran
- calendar_month Sen, 3 Mei 2021

Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan mendorong setiap perusahaan di daerahnya untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan bahwa pemberian THR bagi pekerja/buruh ini merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
“Mengenai kebijakan pemberian THR, Kami menindaklanjuti yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan-perusahaan itu memang sudah harus membayar THR sesuai dengan ketentuan, yaitu tujuh hari sebelum hari raya besar keagamaan semuanya sudah terbayarkan,” kata Aaf, sapaan akrabnya, belum lama ini.
Menurutnya, koordinasi dan jalinan komunikasi antara Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan dengan pemilik perusahaan maupun pekerja telah terjalin dengan sangat baik dalam pengawasan dan menjembatani agar perusahaan mengeluarkan kewajiban terhadap karyawannya.
- Penulis: puskapik