KONI Jateng Tolak Musorkablub, KONI Pemalang Gagal ‘Dikudeta’
- calendar_month Sel, 20 Apr 2021

“Dasar dilaksanakannya Musorkablub ada pada pasal 30 AD/ART KONI dan pasal 36 ART. Dalam pasal 30 AD/ART KONI disebutkan Musorkablub dapat diselenggarakan atas rekomendasi dari Rapat Kerja Kabupaten yang disetujui oleh minimal 2/3 (dua pertiga) peserta sah Rapat Kerja Kabupaten/Kota. Sementara setelah kita klarifikasi, dalam Raker KONI Pemalang terakhir Maret 2021 lalu tidak ada rekomendasi Musorkablub. Bahkan Raker tersebut kita anggap tidak sah karena dilaksanakan tidak sesuai AD/ART KONI,†tegas Subroto.
Subroto menambahkan, dalam pasal 30 tersebut Musorkablub memang dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota, dan di dalam surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan.
“Memang sudah memenuhi 2/3. Yakni 22 surat mosi tidak percaya dari jumlah keseluruhan 27 anggota KONI Pemalang. Namun alasan terhadap diajukannya mosi tidak percaya tersebut tidak bisa kami terima. Setelah diklarifikasi tidak ada pelanggaran AD/ART yang dilakukan ketua KONI Pemalang, hanya persoalan komunikasi yang harus dibenahi,†tambahnya.
Karena itu Subroto melanjutkan klarifikasi dengan mediasi. Antara Agung Dewanto sebagai Ketua KONI Pemalang dan pihak inisiator Musorkablub yang diwakili Sucipto, yang merupakan Sekretaris KONI Pemalang.
“Keputusan rapat ini, menolak Musorkablub KONI Pemalang dan meminta penyelesaikan masalah secara intern di tubuh KONI Pemalang,†kata Subroto.
Setelah keduanya dipertemukan, mereka sepakat untuk berdamai. Sucipto mempersilakan Agung Dewanto melanjutkan mempimpin KONI Pemalang hingga berakhirnya periode yakni November 2021, namun dengan beberapa catatan.
- Penulis: puskapik