Aniaya Pemilik Toko, 2 ABG Tegal Gasak HP dan Uang
- calendar_month Jum, 16 Apr 2021

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya SIK

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Keduanya kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” tandas Dewa.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik



























