Lihat, Lapas Brebes Gagalkan Penyelundupan Ribuan Butir Obat Terlarang
- calendar_month Rab, 14 Apr 2021


“Kemungkinkan obat-obatan ini dilempar dari luar Lapas. Mereka memanfaatkan waktu buka puasa. Atas temuan ini, kami sudah melaporkan ke Polres Brebes, termasuk menyerahkan barang bukti yang ditemukan ini. Polisi hingga kini masih menyelidiki siap pelaku dan pemilik barang ini,” paparnya.
Perwakilan BNN Kota Tegal, Haris menyebutkan, obat-obatan yang berhasil diamankan itu termasuk dalam jenis psikotropika. Obat-obatan itu berbahaya jika disalahgunakan, sehingga untuk mendapatkan obat tersebut harus ada resep dari dokter.
“Ini masuk obat obatan psikotropika, dan perolehannya ini harus dengan resep dokter,” ungkap Haris.
Sementara Kasat Narkoba Polres Brebes, Iptu Aris Maryono mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus penemuan obat-obatan terlarang di Lapas Brebes. Bagi pelaku nantinya bisa dikenakan Undang-undang tentang Kesehatan maupun Psikotropika, dengan ancaman 10-20 tahun penjara.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik