Puasa Ramadan, Vaksinasi Covid-19 di Kota Pekalongan Tetap Berjalan
- calendar_month Sel, 13 Apr 2021

Vaksinasi Covid-19 di Kota Pekalongan tetap dilaksanakan di Kota Pekalongan. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Dinas Kesehatan Kota Pekalongan Indah Kurniawati memastikan bahwa program vaksinasi massal di wilayahnya tetap berjalan walaupun di bulan Ramadan. Dengan dikeluarkannya Fatwa MUI tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan puasa. Adapun pelaksanaan pemberian vaksin saat ini tengah difokuskan menyelesaikan vaksinasi dosis kedua bagi kalangan lanjut usia (lansia) dan tenaga guru dan pendidikan.
“Untuk di Kota Pekalongan pada bulan puasa ini, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kami masih menyelesaikan jadwal vaksinasi dosis kedua untuk lansia di seluruh kelurahan yang sebelumnya sudah ikut vaksinasi dosis pertama di akhir bulan Maret. Pemberian dosis kedua jatuh pada bulan Ramadan di 25 fasyankes. Selain lansia, di awal Ramadhan ini kami juga menyelesaikan vaksinasi dosis kedua bagi guru dan tenaga pendidikan di tingkat Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah, dilaksanakan pada hari Kamis pekan ini dan hari Kamis dua pekan yang akan datang,” katanya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, 13 April 2021.
Selain tidak membatalkan puasa, vaksinasi di bulan Ramadan secara kesehatan juga tidak berbahaya selama kondisi calon penerima vaksin dinyatakan sehat. Waktu pemberian vaksin juga menyesuaikan jam kerja pelayanan fasyankes yang melayani vaksinasi mulai dari pukul 08.30-12.00 WIB.
- Penulis: puskapik