Dualisme Papdesi di Kabupaten Tegal Dinyatakan Tidak Sah
- calendar_month Sen, 12 Apr 2021

Ketua Umum Papdesi Wargiyati, Ketua Dewan Pendiri Papdesi Suwarjo, Anggota DPR RI Dewi Aryani dan sejumlah kepala desa foto bersama usai menggelar pertemuan Papdesi di Hotel Permata Iin Slawi, Minggu, 11 April 2021. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – Adanya dualisme Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) di Kabupaten Tegal antara kubu Mulyanto dan kubu Lasdie, memaksa Ketua Dewan Pendiri Papdesi, Suwarjo dan Ketua Umum DPP Papdesi Wargiyati turun tangan. Keduanya datang ke Kabupaten Tegal, Minggu siang, 11 April 2021 dan mendamaikan Mulyanto dan Lasdie.
Mulyanto sudah dilantik menjadi Ketua DPC Papdesi beberapa waktu lalu, dan kubu Lasdie hendak dilantik menjadi Ketua DPC Papdesi pada Minggu, 11 April 2021. Namun, kedua kubu itu ternyata tidak sah jika mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) DPP Papdesi.
“Kami datang ke sini (Kabupaten Tegal) untuk menyatukan dualisme ini. Karena SK Mulyanto dan Lasdie tidak sah. SK nya cacat hukum,” kata Wargiyati kepada sejumlah awak media di Hotel Permata Iin Slawi, Kabupaten Tegal, Minggu siang, 11 April 2021.
Sedianya, Wargiyati hendak melantik Lasdie sebagai Ketua DPC Papdesi Kabupaten Tegal. Namun, Lasdie tidak bisa dilantik lantaran belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Ketua DPD Papdesi Provinsi Jateng.
Selain Wargiyati dan Suwarjo, dalam kesempatan itu hadir pula Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dewi Aryani dan sejumlah ketua DPC Papdesi se Jawa Tengah.
“Saya juga berterima kasih Ibu Dewi Aryani berkenan hadir dalam acara ini dan akan membantu menjembatani dan memperjuangkan kepentingan kades melalui PP (Peraturan Presiden) yang dijanjikan Presiden Jokowi,†kata Wargiyati.
Dijelaskan Wargiyati, semula pengurus DPD Papdesi Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan SK kepada Mulyanto sebagai Ketua DPC Papdesi Kabupaten Tegal. Namun, pengurus yang diketahui bernama Sumariyadi sebagai ketua dan Bambang sebagai sekretaris, ternyata tidak memiliki SK dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Papdesi. SK untuk Sumariyadi sebenarnya sudah dibekukan oleh DPP. Saat ini, DPP hanya memberikan SK kepada Joko dari Cilacap sebagai Plt Ketua DPD Papdesi Jateng.
- Penulis: puskapik