Pungli di Masa Pandemi Covid-19 Capai 1.200 Kasus

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Tegal – Kasus Pungutan liar masih menjadi persoalan yang menonjol di Indonesia. Bahkan di masa pandemi Covid-19, kasus pungli jumlahnya cukup banyak yakni ada 1.200 kasus dalam kurun waktu Januari hingga akhir Maret 2021.

Hal itu diungkapkan Kabid Informasi dan Data Satgas Saber Pungli RI, Marsekal Pertama TNI Oka Prawira, dalam siaran pers acara seminar bertajuk “Menuju Daerah Bebas Pungli” yang digelar Masyarakat Peduli Pungli Indonesia (MAPI) di Hotel Bahari Inn, Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu, 10 April 2021.

Oka membeberkan, khusus pungli yang terkait dana penanganan pandemi Covid-19 itu terutama terjadi pada pendistribusian bantuan sosial (bansos) baik pemotongan secara langsung maupun tidak. Bahkan, Oka mengungkapkan, pungli juga telah merambah penerbitan surat keterangan positif atau negatif seseorang terkait Covid-19.

“Penerbitan surat positif dan negatifnya seseorang yang terpapar Covid-19 saat rapid tes atau swab juga menjadi sumber kerawanan penyelewengan pungutan liar,” ujar Oka.

Oka menuturkan, khusus untuk di tiga daerah yakni Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal (Bregas), juga tak luput dari banyaknya kasus pungutan liar tersebut. Di Jawa Tengah jumlahnya ada ratusan termasuk di tiga daerah yakni Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal.

“Tapi untuk keseluruhan di Indonesia ada sekitar 1.200 kasus, itu baru sekitar 50 prosen yang dilaporkan dan hasilnya belum tahu,” terangnya.

Menurut Oka, pungutan liar terutama di masa pandemi Covid-19 yang terbanyak terjadi di kota-kota provinsi dan menyebar hampir merata di seluruh Indonesia.

“Terbanyak di Provinsi DKI, Jawa Barat dan kalau di luar Jawa di Sumatera Utara (Medan),” jelasnya.

Ketua Umum MAPI Budi Santoso, menyampaikan masyarakat dapat memberikan laporan dugaan pungli dan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan data yang valid, setelah itu pihak MAPI akan bersinergi dengan Satgas Saber Pungli RI untuk melakukan langkah selanjutnya.

“Masyarakat bisa melaporkan melalui website kami yakni www.mapisaberpungli.co.id, dan kami akan tindaklanjuti,” ujar Budi.

Ia menyebut, seminar merupakan bentuk kepedulian dari MAPI sebagai pegawas eksternal yang berkoordinasi serta berkolaborasi dengan Satgas Saber Pungli RI. “Bagi MAPI ujung tombak pemberantasan pungli adalah Mapi di daerah, tentunya dengan peran aktif dari teman-teman di daerah,” kata Budi.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden no 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dibentuk terkait maraknya kegiatan pungutan liar yang dapat merusak sendi sendi kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.

“Atas landasan tersebut masyarakat peduli anti pungli membentuk MAPI yang direspon positif oleh Satgas Siber Pungli RI, sebagai kelompok kerja (Pokja) yang ada di daerah untuk membantu mengungkap praktik pungli di berbagai sektor,” ujarnya.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!