DPRD Kota Pekalongan Setujui 3 Raperda Usulan Wali Kota, Tentang Apa Saja?
- calendar_month Kam, 8 Apr 2021

DPRD Kota Pekalongan menyetujui 3 raperda yang diusulkan Pemkot menjadi perda dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD, Rabu siang, 7 April 2021. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

“Di samping itu, SPBE berguna untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas. SPBE juga bermanfaat untuk menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik. Dengan ditetapkannya Raperda ini, diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” kata Aaf.
Kemudian, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika perlu disusun karena penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sekarang ini menjadi permasalahan yang semakin serius. Fasilitasi tersebut bertujuan utama untuk pemberdayaan segenap potensi yang ada di seluruh lapisan masyarakat agar secara sadar melakukan gerakan untuk menentang/menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Program ini tidak hanya bersifat pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba, tapi juga meliputi kegiatan penegakkan hukum bagi penyalahguna narkoba dan kegiatan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. Dengan disestujuinya raperda ini diharapkan terjalin sinergi stakeholder atau pemangku kepentingan dalam rangka mengurangi dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta menyelamatkan masa depan generasi muda dari bahaya narkotika.
Yang Ketiga, Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Proses pembahasan Raperda ini memakan waktu yang cukup panjang yaitu mulai tahun 2019, di mana pembahasan mengenai perubahan objek dan peninjauan tarif retribusi dibahas dengan seksama dan kehati-hatian dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, sehingga dapat dipahami apabila Raperda ini baru dapat persetujuan.
- Penulis: puskapik