Tolak Holdingisasi, Karyawan Pegadaian Kirim Surat Terbuka ke Jokowi
- calendar_month Jum, 19 Mar 2021

Karyawan PT Pegadaian mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi yang berisi penolakan rencana holdingisasi BUMN. FOTO/PUSKAPIK/ISMOE

Barang yang dapat dijadikan agunan pun telah disesuaikan dengan kondisi wong cilik, seperti kain panjang, sepeda, bahkan alat rumah tangga. Sebagaimana Amanat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, salah satunya Pemerintah memberikan TUGAS KHUSUS dalam hal ini PT PEGADAIAN (Persero) sebagai perpanjangan tangan Pemerintah melalui PP 51 Tahun 2011 dan POJK 31 Tahun 2016 yang pada pokoknya memberikan TUGAS KHUSUS “Dengan maksud dan tujuan untuk melakukan usaha di bidang gadai dan fidusia, baik secara konvensional maupun syariah dan jasa lainnya di bidang keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan TERUTAMA UNTUK MASYARAKAT BERPENGHASILAN MENENGAH KEBAWAH, USAHA MIKRO, USAHA KECIL DAN USAHA MENENGAH, SERTA OPTIMALISASI PEMANFAATAN SUMBER DAYA PERSEROAN dengan menerapkan prinsip perseroan terbatas.
Dengan kondisi tersebut, menurut hemat kami berdasarkan Pasal 77 huruf c UU No. 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT PEGADAIAN (Persero) merupakan perseroan yang TIDAK DAPAT DIPRIVATISASI.
Manfaat: Layanan PT PEGADAIAN (Persero) bersifat komplimen untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam jangka pendek (4 bulan), dengan basis layanan collateral sementara Bank berbasis appraisal (kelayakan usaha). Jadi institusi ini memiliki basis layanan dan ceruk yang berbeda. Tingkat suku bunga yang dikenakan kepada nasabah masih wajar dan murah jika diperbandingkan dengan kredit jangka pendek lainnya;
Perbedaan Budaya: Budaya nasabah PT PEGADAIAN (Persero) yang notabene masyarakat kelas bawah, sangat berbeda jauh dengan budaya nasabah BRI, sehingga perluasan layanan dengan penyatuan outlet tidak akan efektif.
- Penulis: puskapik