Mediasi Penutupan Akses Jalan Warga Widodaren Pemalang Deadlock
- calendar_month Sab, 13 Mar 2021

Mediasi oleh Muspika yang digelar di Mapolsek Petarukan dihadiri keluarga besar Sukendro sebagai pemilik tanah dan keluarga Suharto, pemilik rumah yang akses jalannya ditutup, Danramil, Camat Petarukan, dan Kades Widodaren. FOTO PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Mediasi terkait perselisihan akses jalan antarwarga di Desa Widodaren, Kecamatan Petarukan, Pemalang berujung deadlock. Pemilik lahan bersedia membongkar bangunan untuk akses jalan dengan kompensasi Rp150 juta, sementara warga terdampak hanya mampu berikan Rp16 juta.
Media oleh Muspika digelar di Mapolsek Petarukan. Hadir dalam media tersebut, keluarga besar Sukendro sebagai pemilik tanah dan keluarga Suharto, pemilik rumah yang akses jalannya ditutup, Danramil, Camat Petarukan, dan Kades Widodaren.
Dalam pertemuan itu, keluarga Sukendro mau memberikan kepada keluarga Suharto tanah seluas 1x 25 meter sebagai akses jalan dengan kompensasi sebesar Rp150 juta.
“Kompensasi itu bukan jual beli, sekali lagi saya tidak menjual tanah. Itu sebagai ganti rugi baik tanah, pembongkaran bangunan, dan kerugian imateril karena viralnya kejadian tersebut di media yang menyudutkan pihak kami,” kata Sukendro, Sabtu, 13 Maret 2021 saat mediasi.
Sukendro menjelaskan, besaran uang kompensasi yang dia ajukan lebih menitikberatkan pada kerugian imateril yang menurutnya tak ternilai harganya. Kerugian imateril itu diduga karena pernyataan dari pihak salah satu keluarga Suharto bahwa persoalan tersebut didasari unsur politik lokal (Pilkades).
“Itu tanah pribadi atas nama pribadi tidak ada sangkut pautnya dengan Pilkades. Ini tanah juga sudah ada izin IMB-nya,” kata Sukendro sembari menunjukan bukti sertifikat kepemilikan tanah tersebut.
Menanggapi hal ini, Tri Budi sebagai perwakilan keluarga Suharto menyatakan, hanya mampu mengganti ganti rugi sebesar Rp16,5 juta untuk akses jalan sebesar 1×25 meter yang ditawarkan oleh keluarga Sukendro.
- Penulis: puskapik