Jahat! di Brebes Ternyata Ada Pabrik Pestisida Palsu
- calendar_month Jum, 26 Feb 2021

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, kasus pestisida palsu itu berhasil dibongkar, berawal dari laporan seorang petani yang curiga atas produk pestisida yang dibelinya. Saat digunakan justru membuat tanaman menjadi rusak.
Lantaran dirugikan, petani itu melapor ke petugas. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti unit Tipiter Polres Brebes dan berujung pada penggerebekan di Banjaharjo.
Tiga hari setelahnya, polisi mendapat laporan adanya mobil yang membawa pestisida palsu masuk wilayah Brebes. Dari laporan itu, dua orang pelaku berhasil diringkus saat membawa produk pestisida palsu di Kecamatan Kersana, Brebes.
“Jadi ini ada dua kasus. Pertama pembuat pestisida palsu dan kedua adalah pengedar pestisida palsu. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 3 orang dan menyita berbagai produk obat pertanian palsu berikut alat produksinya,” beber Kapolres Brebes.
Tiga pelaku ini dikenai pasal berlapis, yakni, Pasal 123 Jo Pasal 77 ayat (1) UURI No 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka diancam hukuman 7 tahun penjara.
“Para tersangka ini dikenai Pasal 123 Jo Pasal 77 ayat (1) UURI No 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ucap Kapolres.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes Yulia Hendrawati mengatakan, Brebes sebagai daerah agraris, memiliki potensi pasar pestisida yang cukup menggiurkan. Dimana daerah kota bawang ini memiliki lahan pertanian yang sangat luas.
- Penulis: puskapik