PUSKAPIK.COM, Brebes – Pabrik dan pengedar pestisida palsu berhasil dibongkar Polres Brebes. Pabrik pembuat pestisida palsu berlokasi di Desa Banjarharjo, Kecamatan Banjarharjo, Brebes dan merupakan milik Saefudin (63).
Polisi menggerebek pabrik ini pada Sabtu pekan lalu dan diekspose, Jumat 26 Februari.
Dari penggerebekan ini polisi menyita barang bukti berupa peralatan dan perlengkapan pembuatan pestisida palsu, ratusan botol bekas pestisida berbagai merek, tutup botol, segel, cairan kimia, bubuk kimia, label kemasan berbagai merek, plastik kemasan dan produk pestisida palsu siap edar. Selain barang bukti tersebut, Polisi juga mengamankan Saefudin, pemilik pabrik.
Saefudin mengaku, pestisida palsu itu dibuat dengan cara mencampurkan pestisdia asli dengan bahan kimia lain. Setelah jadi, pestisida itu dikemas dan diberi merek lain. Selanjutnya, pestisida dijual langsung ke petani melalui tenaga pemasaran.
“Bahannya dari campuran obat pertanian yg dicampur dengan bahan bahan kimia. Nanti diberi merek sendiri dan kemudian dijual di petani petani,” ungkap Saefudin.
Tersangka ini menambahkan, harga jual obat produksinya dijual dengan harga bervariasi. Namun kata dia, paling murah Rp 75.000.
Sementara, untuk kasus peredaran pestisida palsu, polisi mengamankan dua orang, yakni Lesmana (59) dan Sobur Priyatna (60). Keduanya ditangkap saat akan mengedarkan pestisida palsu di Kecamatan Kersana.
Dua orang ini dibekuk pada Selasa 23 Februari lalu saat tengah membawa pestisida ilegal dengan sebuah mobil. Dari penangkapan ini, polisi menyita 270 botol obat pertanian merek Atonix 6,5 L kemasan 500 ml, 40 kotak fungisida merek Daconil 75 WP kemasan 500 gram, satu unit mobil, 3 plastik besar botol pembuat pestisida, mesin pres, timbangan dan satu kardus stiker.
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, kasus pestisida palsu itu berhasil dibongkar, berawal dari laporan seorang petani yang curiga atas produk pestisida yang dibelinya. Saat digunakan justru membuat tanaman menjadi rusak.
Lantaran dirugikan, petani itu melapor ke petugas. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti unit Tipiter Polres Brebes dan berujung pada penggerebekan di Banjaharjo.
Tiga hari setelahnya, polisi mendapat laporan adanya mobil yang membawa pestisida palsu masuk wilayah Brebes. Dari laporan itu, dua orang pelaku berhasil diringkus saat membawa produk pestisida palsu di Kecamatan Kersana, Brebes.
“Jadi ini ada dua kasus. Pertama pembuat pestisida palsu dan kedua adalah pengedar pestisida palsu. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 3 orang dan menyita berbagai produk obat pertanian palsu berikut alat produksinya,” beber Kapolres Brebes.
Tiga pelaku ini dikenai pasal berlapis, yakni, Pasal 123 Jo Pasal 77 ayat (1) UURI No 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka diancam hukuman 7 tahun penjara.
“Para tersangka ini dikenai Pasal 123 Jo Pasal 77 ayat (1) UURI No 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ucap Kapolres.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes Yulia Hendrawati mengatakan, Brebes sebagai daerah agraris, memiliki potensi pasar pestisida yang cukup menggiurkan. Dimana daerah kota bawang ini memiliki lahan pertanian yang sangat luas.
“Brebes kan daerah agraris. Apalagi lahan pertaniannya sangat luas, sehingga menjadi incaran pemasaran produka obat pertanian,” ungkapnya.
Yulia menambahkan, pihaknya mengapresiasi kepolisian yang telah menangkap pelaku pengedar pestisida palsu. Menurutnya, pestisida palsu tersebut sangat merugikan bagi para petani.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman