Selasa, 18 Nov 2025
light_mode

Banjir Belum Surut, Ini yang Dilakukan Pemkot Pekalongan

  • calendar_month Sen, 22 Feb 2021

Dandim 0710/Pekalongan,Letkol CZI Hamonangan Lumban Toruan, menambahkan,dengan bantuan logistik yang diberikan ini bisa membantu warga yang terdampak banjir dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari selama banjir masih melanda.

Dandim Hamonangan juga meminta Pemkot Pekalongan segera memikirkan solusi untuk mengatasi permasalahan banjir di Kota Pekalongan melalui sinergi dengan berbagai pihak.

Dandim Hamonangan juga meminta kepada seluruh masyarakat terdampak banjir baik yang ada di pengungsian maupun tidak mengungsi untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku dalam pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman

 

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apresiasi Insan Pers, FKSN Suguhkan Festival Seni di Pemalang

    Apresiasi Insan Pers, FKSN Suguhkan Festival Seni di Pemalang

    • calendar_month Sab, 26 Feb 2022
    • 0Komentar

    Bagikan Ke Teman

    Bagikan Ke Teman
  • KSAL Cup Hiu Selatan Dapat Pujian Pembalap Asing

    KSAL Cup Hiu Selatan Dapat Pujian Pembalap Asing

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Kendal – Event KSAL Cup Hiu Selatan International Hard Enduro ke-7 di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, sukses digelar. Ajang tersebut berlangsung meriah dan mendapat apresiasi dari pembalap mancanegara. Seperti yang disampaikan pembalap asal Iran, Darius, yang menilai event KSAL Cup Hiu Selatan International Hard Enduro tahun ini sangat bagus. Pembalap yang sudah tiga kali […]

    Bagikan Ke Teman
  • Polres Pekalongan Kota Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran Dua Gengster

    Polres Pekalongan Kota Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran Dua Gengster

    • calendar_month Kam, 2 Jan 2025
    • 0Komentar

    Lanjut AKBP Prayudha menyebutkan, pelaku yang diamankan dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. “Pasal tersebut tentang barang siapa yang tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, menyimpan, mengangkut, sesuatu senjata penikam, atau penusuk, dengan ancaman hukuman pidana 10 (sepuluh) tahun,”pungkasnya. ** Bagikan Ke Teman

    Bagikan Ke Teman
  • Mayat Terbungkus Kardus di Cakung Jakarta Timur, Warga Pemalang

    Mayat Terbungkus Kardus di Cakung Jakarta Timur, Warga Pemalang

    • calendar_month Rab, 11 Agu 2021
    • 0Komentar

    “Diduga korban dari pembunuhan karena ada beberapa luka yang kami lihat. Lukanya sementara ini yang kami lihat di bagian kepala,” kata Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma. Penulis : Baktiawan Candheki Editor: Amin Nurrokhman Bagikan Ke Teman

    Bagikan Ke Teman
  • Situs Watu Lumpang Cikal Bakal Peralihan ke Peradaban Hindu

    Situs Watu Lumpang Cikal Bakal Peralihan ke Peradaban Hindu

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • 0Komentar

    Dijelaskan, watu lumpang yang berkembang menjadi zaman kerajaan disebut Yoni. Yoni lebih modern karena telah terdapat ornamen yang dipahat. Setelah itu, dinamakan lingga atau candi yang juga banyak ditemukan di Kabupaten Tegal. Saat ditanyakan menemukan watu lumpang di komplek Pemkab Tegal, Slamet Gelang menjelaskan, di komplek Pemkab Tegal sebelum menjadi seperti sekarang ini ada sebuah […]

    Bagikan Ke Teman
  • Langkah Pemprov Jateng Perkuat Penyerapan Tenaga Kerja

    Langkah Pemprov Jateng Perkuat Penyerapan Tenaga Kerja

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    Sebagai informasi, geliat investasi di Jawa Tengah terus menunjukkan tren postif. Hingga triwulan III tahun 2025, capaian nilai investasi di provinsi ini sudah mencapai Rp66,13 triliun, atau 84,42 persen dari target tahunan penanaman modal. Dari jumlah itu, mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 326.462 orang. Sementara itu, Founder Korrun Group, Fan Jinsong, mengatakan Korrun Group merupakan […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less