Umroh Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemenag Pekalongan

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pelaksanaan ibadah umroh yang sebelumnya sempat dilaksanakan secara bertahap, kali ini kembali ditutup. KementErian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan menginformasikan, penutupan pelaksanaan ibadah umroh dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi mulai 3 Februari 2021.

“Sejak tanggal 3 Februari, otoritas Arab Saudi menutup kembali pelaksanaan umroh bagi warga negara asing. Ada sejumlah 20 negara yang ditutup, termasuk negara Indonesia,” kata Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kota Pekalongan, H Mundakir SH Jumat 19 Februari 2021.

Ia menambahkan, sistem buka tutup yang dilakukan, untuk evaluasi dan menekan penyebaran Covid-19. Hingga saat ini sebanyak 150 jamaah umroh Kota Pekalongan ditunda keberangkatannya.

“Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (Travel) di Kota pekalongan, sudah kami koordinasikan dan imbau untuk tidak tergesa-gesa mengirimkan jamaahnya terlebih dahulu sejak sistem buka tutup pelaksanaan ibadah umroh dilakukan dan tetap mengikuti regulasi yang dilakukan oleh Arab Saudi,” imbuhnya.

Selain itu, terkait dengan pelaksanaan ibadah haji di tahun 2021, Mundakir menyampaikan, ada tiga komponen pelaksanaan ibadah haji yang dikeluarkan pusat yakni pertama jamaah diberangkatkan semua. Kedua, berangkat dengan batasan kuota tertentu dan ketiga ditunda kembali keberangkatannya seperti di tahun 2020.

Pihaknya juga saat ini tengah melakukan sejumlah persiapan. Ia mengimbau kepada para jamaah yang rencananya akan diberangkatkan di tahun 2021, untuk segera mengumpulkan paspor dengan batas akhir pengumpulan yakni 13 Maret 2021. Selanjutnya, berkas tersebut akan diserahkan ke provinsi.

“Alhamdulilah, persiapan lainnya terkait dengan surat izin KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh) sudah turun izinnya. Ada empat KBIHU di Kota Pekalongan sudah kami berikan surat izinya per tanggal 15 Februari,” terang Mundakir.

Sebanyak 375 jamaah haji Kota Pekalongan tengah menunggu keberangkatan. Ia berpesan, bagi para jamaah umroh dan haji untuk tetap bersabar serta selalu menjaga prokes baik 3M,4M, dan 5M.

“Untuk pelaksanaan umroh karena ini bukan keputusan pemerintah Indonesia, sehingga kita harus mematuhi. Sembari kami juga tengah melakukan persiapan untuk pelaksanaan ibadah haji 2021,” tandasnya.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!