Awalnya Dijauhi, Kini Penyintas Covid-19 Menjadi Pahlawan
- calendar_month Sen, 15 Feb 2021

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono memberikan sambutan acara Deklarasi Paguyuban Donor Darah Plasma Konvalesen Sukarela (PDDPKS) PMI Kota Tegal dan Pencanangan Gerakan Donor Darah Plasma Konvalesen di Kota Tegal. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

Agus menjelaskan bahwa salah satu untuk men-support antibodi dengan cara memberikan antibodi yang sudah jadi asal memenuhi syarat sebagai pendonor seperti, berusia 18 sampai 60 tahun, berat badan minimal 55 kg (sebab, pengambilan darah konvensional dengan kantong 450 ml).
Juga pemeriksaan tanda vital yang normal yakni tekanan darah systole 90-160 mmHg, tekanan darah diastole 60-100 mmHg, denyut nadi sekitar 50 sampai 100 kali per menit, dan suhu tubuh kurang dari 37 derajat Celsius, terdiagnosis Covid-19 sebelumnya dengan real time PCR, sudah dinyatakan sembuh oleh rumah sakit
Memiliki kadar Hemoglobin lebih dari 13.0 g/dL untuk pria dan lebih dari atau sama dengan 12.5 g/dL untuk wanita, tidak leukopenia, limfopenia, trombositopenia, neutrofil lymphocyte ratio (NLR) kurang dari atau sama dengan 3,13, konsentrasi protein darah total lebih dari 6 g/dL atau albumin darah normal lebih dari 3,5 d/dL.
“Hasil uji saring IMTL terhadap sifilis, hepatitis B dan C serta HIV dengan CLIA/Elisa non-reakif, hasil uji saring terhadap hepatitis B dan C serta HIV dengan NAT non-reaktif 11. Hasil skrining terhadap antibodi golongan darah negative, hasil pemeriksaan Golongan Darah ABO dan rhesus dapat ditentukan,” kata Agus.
Juga syarat lain seperti tidak memiliki riwayat transfusi sebelumnya, bersedia untuk menjalani prosedur plasmaferesis dan untuk donor wanita dipersyaratkan belum pernah hamil dan tidak memiliki antibodi anti-HLA/anti-HNA (namun tidak telalu direkomendasikan).
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono sampaikan rasa terima kasih kepada PMI Kota Tegal yang sudah cepat dan tepat, mendeklarasikan paguyuban donor darah plasma konvalesen.
- Penulis: puskapik