Mulai Besok, Pemkab Brebes Maksimalkan Program Jogo Tonggo
- calendar_month Sen, 8 Feb 2021

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Sekda mengungkap, Inmendagri soal PPKM mikro, terdapat sedikit kelonggaran terkait kegiatan masyarakat. Sebagai contoh, warung makan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 dan tempat pariwisata boleh buka hingga jam 15.00. Sedangkan kegiatan WFH, jelas Sekda, masih tetap pada aturan sebelumnya, yakni 50 persen.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik