Karut-marut Ribuan DTKS di Pemalang, Ini Penjelasan Lengkap Dinsos
- calendar_month Sen, 1 Feb 2021

Kabisos Dinsos Pemalang, Supadi.FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Proses perbaikan data ribuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kabupaten Pemalang masih berlangsung. Beberapa desa telah mengirimkan hasil perbaikannya ke Dinas Sosial Pemalang untuk kemudian dikirimkan ke Kementerian pusat.
Itu disampaikan Kabid Sosial, Dinsos Pemalang, Supadi, Senin 1 Februari 2021. “Yang jelas, kami sudah menyurati desa dan kecamatan, dari desa beberapa sudah mengirim data ke kami. Alurnya terkait dengan ketidakvalidan NIK, atau NIK ganda, dari desa ke Disdukcapil untuk dipadankan kemudian setelah selesai kami tampung datanya untuk dikirim ke Kementrian, batas waktu finalisasi DTKS minggu ke 2 bulan Februari ini,”ujarnya.
Secara detil Supadi menjelaskan, DTKS yang dikeluarkan oleh pemerintah itu berbasis keluarga.
“DTKS itu akan melekat ke setiap anggota rumah tangga tersebut dari Bapak, Ibu dan Anak. Masing – masing diberi kode angka 2 digit di belakang ID DTKS. 01 = Bapak (Kepala Keluarga), 02 = Ibu, 03 = Anak Pertama, 04 = Anak Kedua, 05 = Anak Ketiga dan seterusnya. ID DTKS dan ID DTKS ART ini akan melekat kepada ART keluarga tersebut selama ID DTKS keluarga tersebut belum dimutakhirkan,”ujarnya.
Supadi melanjutkan, seandainya anak pertama itu menikah dan sudah pisah KK dari orang tua tapi data keluarga tersebut tidak dimutakhirkan maka nama anak pertama itu masih ada dalam ID DTKS milik orang tuanya.
Hal ini yang menjadi persoalan selanjutnya. Banyak orang merasa bahwa namanya ada dalam DTKS dan merasa berhak mendapatkan bantuan sosial entah itu PKH / BSP / BST.
- Penulis: puskapik