Soal Ijazah Palsu Calon, Mencuat Saat Rapat Evaluasi Eksternal KPU Pemalang
- calendar_month Jum, 29 Jan 2021

FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

“Soal ijasah, KPU ini hanya mengatur terkait dengan legalisir ijasah oleh pejabat yang berwenang. Secara teknis, kewenangan legalisir ijasah ini adalah ranah Depdikbud, atau Kemenag. KPU hanya melakukan verifikasi terkait itu,” pungkasnya.
Selain tahapan Pilkada, beberapa masukan antara lain partisipasi perempuan, dan masa kerja Calon terpilih juga diulas dalam rapat evalusi tersebut.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik