Predator Seks di Brebes, Terancam Hukuman Kebiri Kimia
- calendar_month Jum, 22 Jan 2021

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

“Kalau memang terbukti dan memenuhi unsur dalam PP itu, pelaku persetubuhan kepada anak hukumannya kebiri kimia, pemasangan pendeteksi elektronik hingga pengumuman di media massa,” tegasnya.
Penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, sambung Kasi Pidum, berkomitmen menuntut terdakwa pelaku pelecehan seksual anak dengan hukuman berat yang maksimal karena perbuatan asusila tersebut meresahkan masyarakat.
“Komitmen kami jelas, terdakwa pelaku pelecehan seksual seperti persetubuhan kepada anak ataupun pencabulan kepada anak kita tuntut berat dan termasuk tambahan hukuman,” tegas Andhy Hermawan Bolifar.
Ia menerangkan, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku kekerasan seksual. Hukuman tambahan ini diberikan setelah pelaku selesai menjalani hukuman pidana.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik




























