Tok! Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Divonis 6 Bulan Penjara, Denda Rp 50 juta
- calendar_month Sel, 12 Jan 2021

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo saat menghadiri persidangan di PN Kota Tegal, Selasa, 12 Januari 2021.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Persidangan perkara Pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dengan Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, memasuki babak akhir. Dalam persidangan lanjutan dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa siang, 12 Januari 2021, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa berupa hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta‎.
Meski demikian, majelis hakim memutuskan Wasmad Edi Susilo tidak perlu menjalani hukuman tersebut karena majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman percobaan selama satu tahun.
Ketua majelis hakim, Toetik Ernawati mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan tidak mematuhi‎ perintah pejabat yang sah sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana penjara selama enam bulan dengan denda sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan‎,” kata Toetik membacakan putusan.
“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir,” imbuh Toetik.
Toetik menilai, ‎hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya terdakwa selaku wakil ketua DPRD tidak memiliki kepedulian yang mendukung program pemerintah pusat maupun daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
- Penulis: puskapik