HET Pupuk Naik, Petani di Tegal ‘Menjerit’
- calendar_month Jum, 8 Jan 2021

FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – Saat pemerintah sedang menggenjot produksi pertanian untuk menuju kedaulatan pangan, para petani di Kabupaten Tegal justru terbebani oleh tingginya biaya produksi akibat naiknya harga pupuk bersubsidi. Hal itu membuat para petani menjerit. Mereka akan semakin terpuruk di tengah pandemi yang tak kunjung berakhir.
Kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi mendasari Peraturan Menteri (Permen) Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Dalam Permen itu disebutkan, HET Urea yang semula Rp 1.800 per kilogram (Kg) sekarang menjadi Rp 2.250 per Kg. Pupuk SP-36 yang semula Rp 2.000 per Kg, kini naik menjadi Rp 2.400 per Kg. Kemudian pupuk ZA yang semula Rp 1.400 naik menjadi Rp 1700 per Kg. Sedangkan Organik Granul yang semula Rp 500 sekarang menjadi Rp 800. Hanya pupuk NPK yang tidak mengalami kenaikan yakni tetap Rp 2.300 per kilogram.
Terkait hal ini, DPRD Kabupaten Tegal meminta Bupati Tegal Umi Azizah segera melayangkan surat ke Menteri Pertanian ihwal pembatalan kenaikan pupuk tersebut.
“Banyak sekali petani yang mengadu ke kami. Mereka sangat menyayangkan kenapa harga pupuk naik. Padahal, kondisi saat ini sedang sulit. Ditambah pandemi Covid semakin merajarela,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Khaeru Sholeh, Jumat siang, 8 Januari 2021.
Khaeru menilai, kenaikan harga pupuk ini, dinilai tidak tepat. Petani akan semakin kesulitan untuk menyukseskan swasembada pangan. Selama ini, petani kerap mengeluh kelangkaan pupuk bersubsidi. Termasuk dengan sulitnya menggunakan Kartu Tani dan pembelian pupuk juga terbatas.
- Penulis: puskapik




























