Manfaatkan Aplikasi Gay, Rahmad Gasak 7 Unit Motor di Tegal
- calendar_month Sel, 15 Des 2020

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah saat gelar kasus pencurian di Mapolres Tegal Kota, Senin sore, 14 Desember 2020. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

“Tersangka Rahmad kami jerat Pasal 363 juncto pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sedangkan penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP. Masing-masing ancaman hukumannya 5 tahun,” kata Rita.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik