Dindikbud Pemalang Pastikan Perubahan Nama Ijazah Cawabup Eko Priyono Sah
- calendar_month Kam, 3 Des 2020

FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pemalang, memastikan, pihaknya telah bertindak sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait permohonan perubahan penulisan nama pada ijazah calon Wakil Bupati Pemalang, Eko Priyono. Sehingga pihaknya tidak punya masalah dengan lembaga apapun dan manapun. Itu terungkap dalam audiensi LSM Jaringan Transparansi Masyarakat (Jatramas) Pemalang, Kamis pagi, 3 Desember 2020.
Jatramas mempertanyakan kejelasan dari STTB SMP Eko Priyono yang namanya dirubah dari Eko Priono menjadi Eko Priyono yang didasari oleh surat perubahan yang dibuat oleh Dindikbud Pemalang.
“Kalau berdasarkan cek fisik STTB SD Temuireng dan akta kelahiran yang bersangkutan seharusnya Eko Priyono bukan Eko Priono,” ungkap Suripto, perwakilan dari Jatramas.
Menanggapi hal ini, Kepala Dindikbud Pemalang, Mualip, menjelaskan pengajuan soal permintaan penggantian nama pada ijazah salah satu warga atas nama EPY memang dibenarkan.
“Memang benar tepatnya di Februari 2020 ada pengajuan oleh yang bersangkutan soal permohonan pengajuan perubahan nama pada ijazah dikarenakan kesalahan penulisan. Dengan membawa dokumen pendukung berupa surat kehilangan dari kepolisian, KTP, akta kelahiran, dan KK. Lalu kami segera membentuk tim yang diketuai oleh Sekdin dengan melibatkan Kabid dinas Pendidikan Dasar, melakukan verifikasi lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Mualip, yang dilakukan saat itu berusaha mencari jejak kebenaran dokumen termasuk menghadirkan saksi guna memperoleh keterangan dan sebagainya.
- Penulis: puskapik