Giliran 900 Warga Comal Terima Sertifikat PTSL dari Bupati Pemalang

Advertisement

PUSAPIK.COM, Pemalang- Sebanyak 900 warga Kecamatan Comal, menerima sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang diserahkan oleh Bupati Pemalang, diwakili Kepala Dispermasdes Pemalang, Tutuko Raharjo di Balai Desa Susukan, siang ini, Rabu 2 Desember 2020.

Sertifikat tersebut diberikan kepada 200 warga Pecangakan, dan 700 warga Susukan, Kecamatan Comal. Dari total ratusan tersebut penyerahannya diwakili oleh 50 orang saja, mengingat aturan protokol kesehatan yang diterapkan dalam kegiatan ini.

Dalam sambutannya yang dibacakan Tutuko, Bupati Pemalang H Junaedi mengingatkan kepada warga penerima sertifikat agar bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Kalau terpaksa diagunkan di bank sebaiknya bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif bukan untuk komsumtif, ” kata Tutuko.

Ketua Tim 1 Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Dinas Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pemalang, Makmur, mengingatkan warga Desa Susukan dan Desa Pecangakan Kecamatan Comal untuk menyimpan sertifikat tanah dengan baik.

“Jangan diserahkan sembarangan ke pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab,” tegas Makmur.

Disebutkan jika Program PTSL tujuannya adalah melindungi hak atas kepemilikan tanah. Kepemilikan sertifikat tanah bisa juga diberdayakan warganya untuk kepentingan produktif, bukan kepentingan konsumtif. Misalnya, sertifikat bisa diberdayakan kegiatan yang bermanfaat bagi pemiliknya.

“Titip (sertifikat) disimpan, jangan sampai hilang. Nanti lebih mahal urusnya (kalau hilang),” jelas Makmur.

BPN juga meminta agar mengecek dengan cermat dan teliti. Sebab barangkali ada kesalahan atau kurang lengkap soal penamaan sertifikat. Meski ditekankan jika soal luas tanah dilakukan secara akurat.

“Diteliti, barangkali ada kesalahan, mungkin nama kurang lengkap,” kata dia.

Soal luas tanah, lanjut Makmur, kecil kemungkinannya terjadi kesalahan. Apalagi pada saat pengukuran dilakukan dilihat pemiliknya serta disaksikan tetangga terdekat yang berbatasan patoknya secara langsung. BPN menekankan demikian karena seringkali masyarakat komplain setelah menerima sertifikat.

“Seringkali masyarakat komplain, dikira orang BPN yang membawa tanah. Luas yang ada di Letter C itu kan hasil luas sementara yang diukur dari Dinas Pajak. Itu kan diukur dalam rangka besaran pajak, bukan kepastian hukum. Kalau luas jangan dipermasalahkan, sepanjang batas-batasnya benar,” beber Makmur.

Kepada warga yang belum mendapatkan sertifikat dari Program PTSL, BPN meminta jangan berkecil hati. Sebab mereka sudah mendaftar dan akan dilanjutkan pada tahun 2021 mendatang.

“Penerbitan sertifikat tidak bisa dilaksanakan secara keseluruhan karena adanya refocussing anggaran sejalan dengan wabah atau pandemi Covid-19. Tapi Insya-Allah akan dilanjutkan di 2021 bagi yang sudah mendaftarkannya di tahun ini namun belum jadi sertifikat nya,” pungkasnya.

Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!