Ijazah Cawabup Disoal, KPU Pemalang: Tahapan Administratif Pilkada Pemalang Sesuai Prosedur
- calendar_month Sen, 30 Nov 2020

Ripto,Divisi Penggalangan Jaringan Tim Agung-Mansur (AMAN), Ketua LSM Jatramas,M Taufuk, serta Totok Darminto LSM Bintang Cakra Negara, usai melaporkan dugaan maladministrasi Cawabup nomor urut 1, Eko Priyono, ke KPU Pemalang, Senin 30 November 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

“Meskipun pemegang Ijazah sebetulnya sekolahnya di SMA Swasta Remaja, bukan SMA Negeri 52. Di SMA Swasta Remaja di Jakarta Utara. Mestinya KPUD juga ikut menelusuri ini, supaya ada tindakan yang cukup jelas, bahwa pasangan calon ini apakah sudah benar secara administrasi atau tidak,†jelas Ripto.
Selain itu, Suripto mengungkapkan, ada juga dugaan maladministrasi lainnya, yaitu soal surat legalisir Ijazah.
“Kami menduga ini mal administrasi, dan ini sudah memalsukan dokumen karena tidak ada surat 005 untuk legalisir, tidak ada,” tegas Suripto Anwar.
Menanggapi tuduhan itu tim legal Paslon 01 Agus-Eko, Agung Dewanto, mengatakan, laporan yang disampaikan LSM Jatramas tidak mendasar karena tahapan telah dilaksanakan oleh KPU termasuk termasuk verifikasi faktual berkas pencalonan. Bahkan KPU Telah memberikan waktunya sanggahan bagi masyarakat.
“KPU telah bekerja profesional, semua data persyaratan calon termasuk ijazah telah dilakukan verifikasi, jika kemudian ada pihak-pihak yang keberatan ataupun mempermasalahkan terkait data pencalonan seperti maladministrasi ijazah, saya yakin itu manuver politik saat menjelang pemilihan,” kata Agung.
Menurutnya, sebelum berkas dikirim ke KPU, tim internal partai pengusung Agus-Eko juga sudah melakukan verifikasi secara menyeluruh. Namun jika ada kesalahan dalam berkas pendaftaran termasuk kesalahan terkait ijazah, KPU menggunakan kewenangannya jika data sebagai syarat pencalonan itu Tidak memenuhi Syarat (TMS).
Meski begitu, Tim Paslon 01 Agus-Eko menghormati proses dan mekanisme yang ada di KPU. Namun, jika tudingan pihak LSM Jatramas tidak bisa dibuktikan, maka tim legal Paslon 01 akan melakukan kajian lebih lanjut dan tidak menuntut kemungkinan akan melakukan upaya hukum lainya.
- Penulis: puskapik