Umrah di Masa Pandemi, Jamaah Diimbau Taati Protokol Kesehatan
- calendar_month Sen, 30 Nov 2020

Sosialisasi Keputusan Kemenag RI No 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19 di Hotel Nirwana Kota Pekalongan, Senin, 30 November 2020. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

Kasi Pemberangkatan Haji dan Umroh pada Kemenag Kota Pekalongan, Mundakir menjelaskan, dalam regulasi tersebut, diatur beberapa poin penting terkait pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19, salah satunya adalah pembatasan usia yakni 18 sampai 50 tahun. Selain itu, jamaah juga tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid dan wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI.
Aturan yang lain adalah jamaah memiliki bukti hasil tes PCR dengan hasil negatif, yang membuktikan bahwa ia bebas COVID-19, dikeluarkan oleh laboratorium terpercaya di negara pelaksana umrah, dengan rentang tidak melebihi 72 jam dari waktu pengambilan sampel hingga waktu pemberangkatan ke Arab Saudi.
“Sampai di Arab Saudi, jamaah juga dikarantina di hotel selama tiga hari. Saat ini yang menjadi prioritas pemberangkatan adalah calon jamaah umrah yang terdaftar Februari-April lalu tetapi batal berangkat masih ada sekitar 150 orang. Memang awalnya pada pemerintah Arab Saudi sempat membuka layanan umrah untuk Indonesia, kemudian ditutup lagi setelah adanya beberapa jamaah yang terpapar Covid-19. Alhamdulillah dalam waktu dekat ini sudah dibuka kembali. Namun, kami mengimbau agar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk tidak tergesa-gesa memberangkatkan jamaah karena situasi dan kondisi yang saat ini belum jelas dan ini masih dalam pengawasan uji coba. Bagi jamaah yang berkesempatan untuk bisa berangkat juga wajib menaati regulasi-regulasi yang telah ditetapkan ini,” katanya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik



























