Ini Putusan Gakkumdu Pemalang Soal BPNT yang Diduga Diselewengkan untuk Mendukung Paslon
- calendar_month Sen, 30 Nov 2020

Sudadi, Anggota/Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Bawaslu Pemalang, dalam konferensi pers di ruang meeting kantor Bawaslu Pemalang, Senin 30 November 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bawaslu Pemalang menggelar konferensi pers hasil kajian dugaan penyelewengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh pendukung Cabup-Cawabup nomor urut 02, Mukti Agung Wibowo-Mansur Hidayat. Konferensi pers ini digelar di ruang meeting kantor Bawaslu Pemalang, Senin 30 November 2020.
Dalam konferensi pers ini, Anggota/Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Bawaslu Pemalang, Sudadi, menyampaikan, pada awalnya terkait dengan video viral tersebut tidak ada laporan kepada Bawaslu. Sehingga oleh Bawaslu Pemalang dijadikan temuan, selanjutnya dijadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran.
“Bawaslu Kabupaten Pemalang telah melakukan Penelusuran dengan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait. Berdasarkan hasil penelusuran kepada pihak-pihak terkait tersebut, selanjutnya dibahas pada Rapat Gakkumdu pada hari Sabtu tanggal 28 November 2020 pada Pukul 14.00 WIB 16.15 WIB,†Jelas Sudadi.
Diterangkan Sudadi, dalam rapat Gakkumdu ini, terdiri dari 3 unsur yang terlibat, di antaranya Bawaslu,Kepolisian, dan Kejakaaan. Kemudian, berdasarkan hasil rapat Gakkumdu, diputuskan, dugaan penyelewengan BPNT itu tidak terpenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan.
“Karena barang tersebut Bukan Milik Negara, karena barang tersebut masih di Agen yang dibelanjakan dengan modal sendiri. Belum ada transaksi antara KPM (Kelompok Penerima Manfaat) dengan agen penyedia barang.†terang Sudadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sabtu 21 November 2020, dugaan penyelewengan program BPNT terjadi di Desa Petanjungan,Kecamatan Petarukan, Pemalang. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi 02.38 menit di media sosial Facebook.
- Penulis: puskapik