Ini Dia, Penampakan Pembobol Mesin ATM di Brebes
- calendar_month Kam, 26 Nov 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Pelaku kemudian meminta bantuan Radi dan Juhanda untuk memotong mesin ATM menjadi beberapa bagian dan membuangnya. Untuk menjalankan tugas ini, dua orang ini diberi sejumlah uang.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.
“Tersangka kita kenakan Pasal 363 ancamannya sembilan tahun kurungan penjara,” terang Kapolres.
Sementara, Jaelani, salah seorang dari eksekutor pembobol mesin ATM mengaku, mendapat bagian sebanyak Rp.7,5 juta. Uang tersebut kini telah habis untuk makan keluarga.
“Dapat Rp.7,5 juta. Dapatnya cuma sedikit dan sudah habis,” aku Jaelani.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa bagian bagian mesin ATM, linggis, kunci gembok, obeng embang, lima buah kaset mesin ATM, dua buah power suply dan rekaman CCTV saat pelaku beraksi.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik




























