Kasus Hajatan Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Ini Sidang Perdananya
- calendar_month Sel, 17 Nov 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Acara itu disorot masyarakat karena digelar di tengah pandemi Covid-19 dan mengundang ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan. ‎
Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ‎Dia terancam hukuman satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik