Langgar Perda Protokol Kesehatan Terancam Penjara, Ini Tanggapan Warga Pemalang
- calendar_month Sel, 17 Nov 2020

DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat paripurna persetujuan dan penetapan tahap II 7 rancangan peraturan daerah (raperda), Senin, 16 November 2020. FOTO/PUSKAPIK/DEDI MUHSONI

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi D, DPRD Kabupaten Pemalang, Mokhammad Syafi’i, menyatakan, Peraturan Daerah (Perda) mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 memang mengatur tentang denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19.
Aturan itu termuat dalam Bab 15 Pasal 38 mengatur tentang sanksi administrasi dari denda maksimal Rp 50 juta hingga sanksi pidana maksimal 6 bulan penjara.
“Perda ini berlaku efektif menunggu nomor registrasi, paling tidak seminggu setelah disahkan, sehingga berharap masyarakat dapat menaati itu,†kata Syafi’i.
Baginya, Perda terkait penaganan upaya pencegahan penyakit khususnya pandemi corona ini, paling tidak dapat menyadarkan masyarakat agar taat pada situasi seperti ini, minimal menaati protokol kesehatan.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik